Tugas Pokok dan Fungsi
  • HUMAS INSPEKTORAT
  • 06 Juni 2022
  • 189 x

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi di tiap unsur organisasi adalah :

 

A.      Inspektur

1)        Inspektur mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan;

2)        Dalam melaksanakan tugas pokok Inspektur mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.         perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b.        pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.         pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;

d.        penyusunan laporan hasil pengawasan;

e.         pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan

f.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

3)        Dalam melaksanakan fungsinya, Inspektur mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a.         menetapkan program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala;

b.        menetapkan program/kegiatan penanganan kasus pengaduan;

c.         menetapkan program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah;

d.        menetapkan program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan;

e.         menetapkan program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan;

f.         menetapkan program/kegiatan stock opname dan cash opname SKPD; dan

g.        menetapkan program/kegiatan pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.

 

B.       Sekretaris

1)        Sekretaris mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur dilingkungan Inspektorat, yang fungsinya :

a.         perencanaan dan perumusan bahan kebijakan pengelolaan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan pemeliharaan sarana dan pra sarana Inspektorat;

b.        pelaksanaan penyiapan data kebutuhan sarana dan prasarana Inspektorat;

c.         pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;

d.        penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;

e.         penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;

f.         penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;

g.        penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;

h.        pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga;

i.          pengkoordinasian tertib administrasi pengelolan dan penatausahan keuangan;

j.          pengkoordinasian pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan; dan

k.        pengkoordinasian tertib administrasi pengelolaan infentaris barang, pemiliharaan sarana/prasarana, perlengkapan dan aset;

l.          pengkoordinasian pembinaan dan tertib adminsitrasi kepegawaian; dan

m.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

2)        Dalam melaksanakan fungsinya sekretaris mempunyai rician tugas sebagai berikut :

a.         menyiapkan program/kegiatan rencana kerja pelayanan administrasi perkantoran;

b.        menyiapkan program/kegiatan peningkatan sarana dan prasarana aparatur;

c.         menyiapkan program/kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;

d.        menyiapkan program/kegiatan peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;

e.         menyiapkan program/kegiatan peningkatan perencanaan SKPD;

f.         menyiapkan program/kegiatan peningkatan disiplin aparatur;

g.        menyiapkan program/kegiatan monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengawasan; dan

h.        melaporkan pelaksanaan program kerja sekretariat.

 

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsnya, Sekretaris dibantu  oleh :

a.         Sub Bagian Perencanaan, tugasnya menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan dengan rincian tugas:

-            menyusun rencana kebutuhan anggaran dan program kerja dalam bentuk rencana kerja (RENJA);

-            menyusun rencana kebutuhan anggaran dan program kerja dalam bentuk RKA dan melaksanakan asistensi RKA;

-            menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);

-            melaksanakan monitoring/evaluasi program kerja dan pelaporan kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

-            menyusun/membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

-            melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

b.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan, pengelolaan pegawai, dengan rincian tugas :

-            Menyusun perencanaan pengelolaan administrasi surat menyurat dan kearsipan serta menyiapkan bahan/konsep naskah dinas sesuai arahan pimpinan;

-            Menyusun perencanaan dan pengurusan tata usaha perjalanan dinas;

-            Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, penginventarisasian, pemeliharaan barang-barang inventaris dan pengurusan rumah tangga;

-            Menyusun/mengelola/mengusulkan/mengurus/administrasi kepegawaian meliputi : mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kenaikan jenjang, pensiun, data kebutuhan pegawai, angka kredit, SKP, bezetting, kesejahteraan pegawai, daftar urutan kepangkatan (DUK), pendidikan dan pelatihan pegawai serta penerapan/pembinaan disiplin pegawai;

-            Menyusun program kerja sesuai dengan lingkup tugasnya berdasarkan kebijakan dan program kerja sekretariat;

-            Menyusun, menggandakan dan mendistribusikan laporan hasil pengawasan;

-            Menyusun/membuat/melaksanakan monitoring/evaluasi kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;

-            Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;

-            Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

c.         Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta penyusunan laporan kegiatan pengawasan dengan rincian tugas :

-            menghimpun dan melaksanakan rekonsiliasi laporan tindak lanjut hasil pengawasan;

-            menghimpun, menginventarisir dan mengolah hasil pengawasan sebagai bahan pelaksanaan gelar pengawasan;

-            menyampaikan laporan hasil rekonsiliasi tindak lanjut hasil pengawasan ke Bupati;

-            melaksanakan evaluasi hasil pengawasan;

-            menyusun/membuat statistik hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;

-            menyimpan dan melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan;

-            melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

 

C.      Inspektur Pembantu Wilayah I

1)        Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas pokok melaksanakan program pengawasan di wilayah kerjanya, meliputi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pelaksana pengawasan.

2)        Dalam melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.         penyusunan/perumusan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

b.        penyusunan/perumusan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.         pengoreksian dan/atau penandatanganan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas yang berkaitan dengan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;

d.        pemberian masukan, saran dan informasi kepada Inspektur terkait dengan pelaksanaan tugas lingkup bidang tugasnya;

e.         pengidentifikasian permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

f.         pelaku koordinasi dengan jajaran pemerintah baik setingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Inspektur;

g.        pengarahan, pendistribusian, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang tugasnya;

h.        penyiapan konsep kebijakan penanganan pengawasan diwilayah kerjanya, sebagai bahan informasi dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan untuk penetapan kebijakan Inspektur;

i.          pemberian saran alternatif pemecahan masalah atas temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pelaksana pengawasan sebagai bahan pertimbangan perumusan konsep kebijakan Inspektur;

j.          pelaku koordinasi teknis dengan Sekretaris, Inspektur Pembantu lainnya dan Kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada Inspektorat, serta SKPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan;

k.        penerusan hasil laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Inspektur melalui Sekretaris berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diwilayah kerjanya;

l.          pelaksanaan telaahan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme;

m.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

3)        Dalam melaksanakan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a.         menyusun program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala di wilayah kerjanya;

b.        menyusun program/kegiatan penanganan kasus, pengaduan dan laporan masyarakat di wilayah kerjanya;

c.         menyusun program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di wilayah kerjanya;

d.        menyusun program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan diwilayah kerjanya;

e.         menyusun program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan di wilayah kerjanya;

f.         melaksanakan/monitoring kegiatan stock opname dan cash opname di wilayah kerjanya;

g.        melaporkan pelaksanaan program/kegiatan diwilayah kerjanya kepada Inspektur;

 

D.      Inspektur Pembantu Wilayah II

1)        Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas pokok melaksanakan program pengawasan di wilayah kerjanya, meliputi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pelaksana pengawasan.

2)        Dalam melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.         penyusunan/perumusan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

b.        penyusunan/perumusan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.         pengoreksian dan/atau penandatanganan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas yang berkaitan dengan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;

d.        pemberian masukan, saran dan informasi kepada Inspektur terkait dengan pelaksanaan tugas lingkup bidang tugasnya;

e.         pengidentifikasian permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

f.         pelaku koordinasi dengan jajaran pemerintah baik setingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Inspektur;

g.        pengarahan, pendistribusian, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang tugasnya;

h.        penyiapan konsep kebijakan penanganan pengawasan diwilayah kerjanya, sebagai bahan informasi dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan untuk penetapan kebijakan Inspektur;

i.          pemberian saran alternatif pemecahan masalah atas temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pelaksana pengawasan sebagai bahan pertimbangan perumusan konsep kebijakan Inspektur;

j.          pelaku koordinasi teknis dengan Sekretaris, Inspektur Pembantu lainnya dan Kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada Inspektorat, serta SKPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan;

k.        penerusan hasil laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Inspektur melalui Sekretaris berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diwilayah kerjanya;

l.          pelaksanaan telaahan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme;

m.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

3)        Dalam melaksanakan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a.         menyusun program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala di wilayah kerjanya;

b.        menyusun program/kegiatan penanganan kasus, pengaduan dan laporan masyarakat di wilayah kerjanya;

c.         menyusun program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di wilayah kerjanya;

d.        menyusun program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan diwilayah kerjanya;

e.         menyusun program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan di wilayah kerjanya;

f.         melaksanakan/monitoring kegiatan stock opname dan cash opname di wilayah kerjanya;

g.        melaporkan pelaksanaan program/kegiatan diwilayah kerjanya kepada Inspektur;

 

E.       Inspektur Pembantu Wilayah III

1)        Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok melaksanakan program pengawasan di wilayah kerjanya, meliputi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pelaksana pengawasan.

2)        Dalam melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.         penyusunan/perumusan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;

b.        penyusunan/perumusan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.         pengoreksian dan/atau penandatanganan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas yang berkaitan dengan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;

d.        pemberian masukan, saran dan informasi kepada Inspektur terkait dengan pelaksanaan tugas lingkup bidang tugasnya;

e.         pengidentifikasian permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;

f.         pelaku koordinasi dengan jajaran pemerintah baik setingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Inspektur;

g.        pengarahan, pendistribusian, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang tugasnya;

h.        penyiapan konsep kebijakan penanganan pengawasan diwilayah kerjanya, sebagai bahan informasi dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan untuk penetapan kebijakan Inspektur;

i.          pemberian saran alternatif pemecahan masalah atas temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pelaksana pengawasan sebagai bahan pertimbangan perumusan konsep kebijakan Inspektur;

j.          pelaku koordinasi teknis dengan Sekretaris, Inspektur Pembantu lainnya dan Kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada Inspektorat, serta SKPD terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan;

k.        penerusan hasil laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Inspektur melalui Sekretaris berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diwilayah kerjanya;

l.          pelaksanaan telaahan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme;

m.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

3)        Dalam melaksanakan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a.         menyusun program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala di wilayah kerjanya;

b.        menyusun program/kegiatan penanganan kasus, pengaduan dan laporan masyarakat di wilayah kerjanya;

c.         menyusun program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di wilayah kerjanya;

d.        menyusun program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan diwilayah kerjanya;

e.         menyusun program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan di wilayah kerjanya;

f.         melaksanakan/monitoring kegiatan stock opname dan cash opname di wilayah kerjanya;

g.        melaporkan pelaksanaan program/kegiatan diwilayah kerjanya kepada Inspektur;

 

F.       Kelompok Jabatan Fungsional

1)        Jabatan Fungsional Auditor

Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.         Perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.        Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian terhadap bidang yang akan diperiksa; dan

c.         Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.

2)        Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.         Perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.        Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian terhadap bidang yang akan diperiksa berkaitan dengan :

1.        pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

2.        pengawasan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

3.        pengawasan untuk tujuan tertentu;

4.        evaluasi penyelenggaraan pemerintahan; dan

5.        pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur. 

3)        Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.         perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.        melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap bidang yang berkaitan dengan kepegawaian, meliputi seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian;

c.         pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan secara reguler, review dan investigasi;

d.        pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.