Adapun Tugas
Pokok dan Fungsi di tiap unsur organisasi adalah :
A. Inspektur
1)
Inspektur
mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Urusan Pemerintahan;
2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok Inspektur mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
perumusan
kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.
pelaksanaan
pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu;
d.
penyusunan
laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan
administrasi inspektorat kabupaten; dan
f.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
3)
Dalam
melaksanakan fungsinya, Inspektur mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a.
menetapkan
program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala;
b.
menetapkan
program/kegiatan penanganan kasus pengaduan;
c.
menetapkan
program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah;
d.
menetapkan
program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan;
e.
menetapkan
program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan;
f.
menetapkan
program/kegiatan stock opname dan cash opname SKPD; dan
g.
menetapkan
program/kegiatan pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
B. Sekretaris
1)
Sekretaris mempunyai
tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan
administratif kepada semua unsur dilingkungan Inspektorat, yang fungsinya :
a.
perencanaan
dan perumusan bahan kebijakan pengelolaan surat menyurat, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan pemeliharaan sarana dan pra sarana
Inspektorat;
b.
pelaksanaan
penyiapan data kebutuhan sarana dan prasarana Inspektorat;
c.
pelaksanaan
pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;
d.
penyiapan
bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
e.
penghimpunan,
pengelolaan, penilaian dan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan
fungsional daerah;
f.
penyusunan
bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
g.
penyusunan,
penginventarisasian dan pengkoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan
proses penanganan pengaduan;
h.
pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga;
i.
pengkoordinasian
tertib administrasi pengelolan dan penatausahan keuangan;
j.
pengkoordinasian
pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan; dan
k.
pengkoordinasian
tertib administrasi pengelolaan infentaris barang, pemiliharaan
sarana/prasarana, perlengkapan dan aset;
l.
pengkoordinasian
pembinaan dan tertib adminsitrasi kepegawaian; dan
m.
melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
2)
Dalam melaksanakan fungsinya sekretaris mempunyai rician tugas
sebagai berikut :
a.
menyiapkan
program/kegiatan rencana kerja pelayanan administrasi perkantoran;
b.
menyiapkan
program/kegiatan peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
c.
menyiapkan
program/kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
d.
menyiapkan
program/kegiatan peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan
keuangan;
e.
menyiapkan
program/kegiatan peningkatan perencanaan SKPD;
f.
menyiapkan
program/kegiatan peningkatan disiplin aparatur;
g.
menyiapkan
program/kegiatan monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengawasan; dan
h.
melaporkan
pelaksanaan program kerja sekretariat.
Dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsnya, Sekretaris dibantu oleh :
a.
Sub
Bagian Perencanaan,
tugasnya menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja
pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan,
dokumentasi dan pengolahan data pengawasan dengan rincian tugas:
-
menyusun
rencana kebutuhan anggaran dan program kerja dalam bentuk rencana kerja
(RENJA);
-
menyusun
rencana kebutuhan anggaran dan program kerja dalam bentuk RKA dan melaksanakan
asistensi RKA;
-
menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);
-
melaksanakan
monitoring/evaluasi program kerja dan pelaporan kegiatan berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA);
-
menyusun/membuat
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
-
melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
b.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat dan
kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan,
pengelolaan pegawai, dengan rincian tugas :
-
Menyusun
perencanaan pengelolaan administrasi surat menyurat dan kearsipan serta
menyiapkan bahan/konsep naskah dinas sesuai arahan pimpinan;
-
Menyusun
perencanaan dan pengurusan tata usaha perjalanan dinas;
-
Menyusun
perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, penginventarisasian,
pemeliharaan barang-barang inventaris dan pengurusan rumah tangga;
-
Menyusun/mengelola/mengusulkan/mengurus/administrasi
kepegawaian meliputi : mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kenaikan
jenjang, pensiun, data kebutuhan pegawai, angka kredit, SKP, bezetting,
kesejahteraan pegawai, daftar urutan kepangkatan (DUK), pendidikan dan
pelatihan pegawai serta penerapan/pembinaan disiplin pegawai;
-
Menyusun
program kerja sesuai dengan lingkup tugasnya berdasarkan kebijakan dan program
kerja sekretariat;
-
Menyusun,
menggandakan dan mendistribusikan laporan hasil pengawasan;
-
Menyusun/membuat/melaksanakan
monitoring/evaluasi kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan;
-
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
c.
Sub
Bagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan,
pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan dan melakukan
administrasi pengaduan masyarakat serta penyusunan laporan kegiatan
pengawasan dengan rincian tugas :
-
menghimpun
dan melaksanakan rekonsiliasi laporan tindak lanjut hasil pengawasan;
-
menghimpun,
menginventarisir dan mengolah hasil pengawasan sebagai bahan pelaksanaan gelar
pengawasan;
-
menyampaikan
laporan hasil rekonsiliasi tindak lanjut hasil pengawasan ke Bupati;
-
melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan;
-
menyusun/membuat
statistik hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
-
menyimpan
dan melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan;
-
melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
C. Inspektur Pembantu Wilayah I
1)
Inspektur
Pembantu Wilayah I mempunyai tugas pokok melaksanakan program pengawasan di
wilayah kerjanya, meliputi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pengawasan
terhadap pelaksana pengawasan.
2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
penyusunan/perumusan
bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang
tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
b.
penyusunan/perumusan
pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
pengoreksian
dan/atau penandatanganan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam
ketentuan pedoman tata naskah dinas yang berkaitan dengan kewenangan dalam
ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
d.
pemberian
masukan, saran dan informasi kepada Inspektur terkait dengan pelaksanaan tugas
lingkup bidang tugasnya;
e.
pengidentifikasian
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan
alternatif pemecahan masalah;
f.
pelaku
koordinasi dengan jajaran pemerintah baik setingkat kabupaten/kota, pemerintah
provinsi, dan pemerintah pusat maupun instansi vertikal dalam rangka
penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Inspektur;
g.
pengarahan,
pendistribusian, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang tugasnya;
h.
penyiapan
konsep kebijakan penanganan pengawasan diwilayah kerjanya, sebagai bahan
informasi dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan untuk penetapan
kebijakan Inspektur;
i.
pemberian
saran alternatif pemecahan masalah atas temuan dalam laporan hasil pemeriksaan
yang dilaksanakan pelaksana pengawasan sebagai bahan pertimbangan perumusan
konsep kebijakan Inspektur;
j.
pelaku
koordinasi teknis dengan Sekretaris, Inspektur Pembantu lainnya dan Kelompok
Jabatan Fungsional yang ada pada Inspektorat, serta SKPD terkait dalam
pelaksanaan kegiatan pengawasan;
k.
penerusan
hasil laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Inspektur melalui Sekretaris
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diwilayah kerjanya;
l.
pelaksanaan
telaahan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kebenaran laporan
mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme;
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan atasan.
3)
Dalam
melaksanakan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai rincian tugas
sebagai berikut :
a.
menyusun
program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala di wilayah
kerjanya;
b.
menyusun
program/kegiatan penanganan kasus, pengaduan dan laporan masyarakat di wilayah
kerjanya;
c.
menyusun
program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di
wilayah kerjanya;
d.
menyusun
program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan diwilayah kerjanya;
e.
menyusun
program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan di wilayah kerjanya;
f.
melaksanakan/monitoring
kegiatan stock opname dan cash opname di wilayah kerjanya;
g.
melaporkan
pelaksanaan program/kegiatan diwilayah kerjanya kepada Inspektur;
D. Inspektur Pembantu Wilayah II
1)
Inspektur
Pembantu Wilayah II mempunyai tugas pokok melaksanakan program pengawasan di
wilayah kerjanya, meliputi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pengawasan
terhadap pelaksana pengawasan.
2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
penyusunan/perumusan
bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang
tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
b.
penyusunan/perumusan
pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
pengoreksian
dan/atau penandatanganan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam
ketentuan pedoman tata naskah dinas yang berkaitan dengan kewenangan dalam
ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
d.
pemberian
masukan, saran dan informasi kepada Inspektur terkait dengan pelaksanaan tugas
lingkup bidang tugasnya;
e.
pengidentifikasian
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan
alternatif pemecahan masalah;
f.
pelaku
koordinasi dengan jajaran pemerintah baik setingkat kabupaten/kota, pemerintah
provinsi, dan pemerintah pusat maupun instansi vertikal dalam rangka
penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Inspektur;
g.
pengarahan,
pendistribusian, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang tugasnya;
h.
penyiapan
konsep kebijakan penanganan pengawasan diwilayah kerjanya, sebagai bahan
informasi dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan untuk penetapan
kebijakan Inspektur;
i.
pemberian
saran alternatif pemecahan masalah atas temuan dalam laporan hasil pemeriksaan
yang dilaksanakan pelaksana pengawasan sebagai bahan pertimbangan perumusan
konsep kebijakan Inspektur;
j.
pelaku
koordinasi teknis dengan Sekretaris, Inspektur Pembantu lainnya dan Kelompok
Jabatan Fungsional yang ada pada Inspektorat, serta SKPD terkait dalam
pelaksanaan kegiatan pengawasan;
k.
penerusan
hasil laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Inspektur melalui Sekretaris
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diwilayah kerjanya;
l.
pelaksanaan
telaahan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kebenaran laporan mengenai
adanya indikasi terjadinya penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme;
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan atasan.
3)
Dalam
melaksanakan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai rincian tugas
sebagai berikut :
a.
menyusun
program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala di wilayah
kerjanya;
b.
menyusun
program/kegiatan penanganan kasus, pengaduan dan laporan masyarakat di wilayah
kerjanya;
c.
menyusun
program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di
wilayah kerjanya;
d.
menyusun
program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan diwilayah kerjanya;
e.
menyusun
program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan di wilayah kerjanya;
f.
melaksanakan/monitoring
kegiatan stock opname dan cash opname di wilayah kerjanya;
g.
melaporkan
pelaksanaan program/kegiatan diwilayah kerjanya kepada Inspektur;
E. Inspektur Pembantu Wilayah III
1)
Inspektur
Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok melaksanakan program pengawasan di
wilayah kerjanya, meliputi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pengawasan
terhadap pelaksana pengawasan.
2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok, Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
penyusunan/perumusan
bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang
tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
b.
penyusunan/perumusan
pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
pengoreksian
dan/atau penandatanganan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam
ketentuan pedoman tata naskah dinas yang berkaitan dengan kewenangan dalam
ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
d.
pemberian
masukan, saran dan informasi kepada Inspektur terkait dengan pelaksanaan tugas
lingkup bidang tugasnya;
e.
pengidentifikasian
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan
alternatif pemecahan masalah;
f.
pelaku
koordinasi dengan jajaran pemerintah baik setingkat kabupaten/kota, pemerintah
provinsi, dan pemerintah pusat maupun instansi vertikal dalam rangka
penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Inspektur;
g.
pengarahan,
pendistribusian, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang tugasnya;
h.
penyiapan
konsep kebijakan penanganan pengawasan diwilayah kerjanya, sebagai bahan
informasi dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan untuk penetapan
kebijakan Inspektur;
i.
pemberian
saran alternatif pemecahan masalah atas temuan dalam laporan hasil pemeriksaan
yang dilaksanakan pelaksana pengawasan sebagai bahan pertimbangan perumusan
konsep kebijakan Inspektur;
j.
pelaku
koordinasi teknis dengan Sekretaris, Inspektur Pembantu lainnya dan Kelompok
Jabatan Fungsional yang ada pada Inspektorat, serta SKPD terkait dalam
pelaksanaan kegiatan pengawasan;
k.
penerusan
hasil laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Inspektur melalui Sekretaris
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diwilayah kerjanya;
l.
pelaksanaan
telaahan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kebenaran laporan
mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme;
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan atasan.
3)
Dalam
melaksanakan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai rincian tugas
sebagai berikut :
a.
menyusun
program/kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala di wilayah
kerjanya;
b.
menyusun
program/kegiatan penanganan kasus, pengaduan dan laporan masyarakat di wilayah
kerjanya;
c.
menyusun
program/kegiatan pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di
wilayah kerjanya;
d.
menyusun
program/kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan diwilayah kerjanya;
e.
menyusun
program/kegiatan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan di wilayah kerjanya;
f.
melaksanakan/monitoring
kegiatan stock opname dan cash opname di wilayah kerjanya;
g.
melaporkan
pelaksanaan program/kegiatan diwilayah kerjanya kepada Inspektur;
F. Kelompok Jabatan Fungsional
1)
Jabatan
Fungsional Auditor
Jabatan
Fungsional Auditor mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.
Perencanaan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pemeriksaan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pemeriksaan,
pengusutan, pengujian dan penilaian terhadap bidang yang akan diperiksa; dan
c.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.
2)
Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Jabatan
Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut :
a.
Perencanaan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pemeriksaan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pemeriksaan,
pengusutan, pengujian dan penilaian terhadap bidang yang akan diperiksa
berkaitan dengan :
1.
pengawasan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
2.
pengawasan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
3.
pengawasan
untuk tujuan tertentu;
4.
evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan; dan
5.
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.
3)
Jabatan Fungsional
Auditor Kepegawaian.
Jabatan
Fungsional Auditor Kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.
perencanaan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pemeriksaan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap bidang yang berkaitan dengan kepegawaian,
meliputi seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau dan
melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
bidang kepegawaian;
c. pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan secara reguler, review dan investigasi;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.